Analisis Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Berdasarkan Permen Lhk Nomor 6 Tahun 2021 Di Ptpn I Regional 7 Unit Pematang KiwahPRICILIA SINAGA / Bambang Prasetio, S.Hut., M.EM. / Teknik Lingkungan, 2026Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan upaya penting dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri perkebunan. PTPN I Regional 7 Unit Pematang Kiwah menghasilkan limbah B3 seperti oli bekas, aki bekas, kain majun, filter oli, lampu TL, dan kemasan bekas B3 yan... |